Dua Hal Penyebab Telkomsel Digugat Pailit
JAKARTA - Komisi I DPR mengadakan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Prima Jaya Informatika (PJI) dan Yayasan
Olahraga Indonesia, Selasa, 9 Oktober kemarin. Hadir dalam kesempatan
itu Direktur PT. PJI Tonny Djayalaksana.
Dalam keterangannya,
Tonny berupaya melakukan pembelaan dihadapan anggota dewan. Dia
menyoroti sikap Telkomsel yang sengaja melakukan pemutusan hubungan
kerjasama, yang menurutnya ada kejanggalan dalam pemutusan kerja sama
dengan Telkomsel.
"Ada dua faktor yang janggal dalam pemutusan
kerja sama. Yang pertama PT. PJI dianggap sebagai direksi lama, jadi
segala sesuatu yang terkait direksi lama di
cut off. Dan yang menjadi faktor kedua ada kesan ingin mematikan bisnis distribusi PT. PJI," kata Tonny.
Menurut
versi PT. PJI, pergantian direksi Telkomsel dilakukan pada 16 Mei dan
selang beberapa hari, tepatnya pada 30 Mei 2012, salah satu staff
perusahaan telekomunikasi itu mengirimkan surat pemutusan kerja sama ke
PT. PJI.
Berikut petikan surat yang dikirimkan Telkomsel melalui
email kepada PT. PJI yang dibacakan Tonny saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I:
“
Per
30 Mei, Kami baru saja mendapatkan informasi dari management terkait
distribusi kartu prima, sehubungan dari pergantian direksi kami yang
baru, pada siang ini, diputuskan dan diperintahkan oleh direksi yang
baru untuk distribusi kartu prima dan vouchernya ditunda sampai batas
waktu yang belum ditentutak, jika ada informasi terbaru mengenai
keputusan distribusi kartu prima beserta vouchernya akan kami
informasikan secepatnya, untuk itu kami atas nama Telkomsel, memohon
maaf atas keputusan yang cukup mendadak ini."Itulah yang
menjadi sebab yang akhirnya berdampak pada gugatan pailit, dimana
pemutusan kerjasama sepihak yang nilainya mencapai Rp200 miliar pada
Juni 2012 lalu, dianggap telah merugikan PT. PJI.
Seperti
diketahui, menurut kesepakatan, kerjasama sejak diteken per 1 Juni 2011,
kerjasama semestinya berlaku selama tiga tahun atau hingga 1 Juni 2013
mendatang. Kerjasama dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan
kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional.
Selanjutnya, PN
Jakpus mengabulkan permohonan PT Prima Jaya terhadap Telkomsel.
Pengadilan menyatakan bahwa PT Telkomsel pailit dan menunjuk hakim
pengawas dari PN Jakpus untuk mengawal kepailitan PT Telkomsel.
Akibat
putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Telkomsel
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berkas kasasi yang diajukan
pada 21 September akan diterima MA pada pekan ini.
Anggota Komisi
I Roy Suryo mengatakan, pihaknya saat ini hanya memiliki wewenang untuk
mendengarkan duduk persoalan dari kedua belah pihak. "Kami mencoba
untuk terbuka dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak,"
ungkapnya.
Roy pun menolak memberikan komentar sejumlah kabar kejanggalan yang terjadi dalam putusan pailit Telkomsel.
"Saya
tidak dapat mengomentari kabar-kabar diluar wewenang Komisi I, kami
disini hanya menginginkan kasus yang menimpa Telkomsel tidak berdampang
ke pelanggan," jelasnya.