Dua Hal Penyebab Telkomsel Digugat Pailit
Dalam keterangannya, Tonny berupaya melakukan pembelaan dihadapan anggota dewan. Dia menyoroti sikap Telkomsel yang sengaja melakukan pemutusan hubungan kerjasama, yang menurutnya ada kejanggalan dalam pemutusan kerja sama dengan Telkomsel.
"Ada dua faktor yang janggal dalam pemutusan kerja sama. Yang pertama PT. PJI dianggap sebagai direksi lama, jadi segala sesuatu yang terkait direksi lama di cut off. Dan yang menjadi faktor kedua ada kesan ingin mematikan bisnis distribusi PT. PJI," kata Tonny.
Menurut versi PT. PJI, pergantian direksi Telkomsel dilakukan pada 16 Mei dan selang beberapa hari, tepatnya pada 30 Mei 2012, salah satu staff perusahaan telekomunikasi itu mengirimkan surat pemutusan kerja sama ke PT. PJI.
Berikut petikan surat yang dikirimkan Telkomsel melalui email kepada PT. PJI yang dibacakan Tonny saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I:
“Per 30 Mei, Kami baru saja mendapatkan informasi dari management terkait distribusi kartu prima, sehubungan dari pergantian direksi kami yang baru, pada siang ini, diputuskan dan diperintahkan oleh direksi yang baru untuk distribusi kartu prima dan vouchernya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentutak, jika ada informasi terbaru mengenai keputusan distribusi kartu prima beserta vouchernya akan kami informasikan secepatnya, untuk itu kami atas nama Telkomsel, memohon maaf atas keputusan yang cukup mendadak ini."
Itulah yang menjadi sebab yang akhirnya berdampak pada gugatan pailit, dimana pemutusan kerjasama sepihak yang nilainya mencapai Rp200 miliar pada Juni 2012 lalu, dianggap telah merugikan PT. PJI.
Seperti diketahui, menurut kesepakatan, kerjasama sejak diteken per 1 Juni 2011, kerjasama semestinya berlaku selama tiga tahun atau hingga 1 Juni 2013 mendatang. Kerjasama dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional.
Selanjutnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan PT Prima Jaya terhadap Telkomsel. Pengadilan menyatakan bahwa PT Telkomsel pailit dan menunjuk hakim pengawas dari PN Jakpus untuk mengawal kepailitan PT Telkomsel.
Akibat putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Telkomsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Berkas kasasi yang diajukan pada 21 September akan diterima MA pada pekan ini.
Anggota Komisi I Roy Suryo mengatakan, pihaknya saat ini hanya memiliki wewenang untuk mendengarkan duduk persoalan dari kedua belah pihak. "Kami mencoba untuk terbuka dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak," ungkapnya.
Roy pun menolak memberikan komentar sejumlah kabar kejanggalan yang terjadi dalam putusan pailit Telkomsel.
"Saya tidak dapat mengomentari kabar-kabar diluar wewenang Komisi I, kami disini hanya menginginkan kasus yang menimpa Telkomsel tidak berdampang ke pelanggan," jelasnya.
Post a Comment